Penting! Ini Beliau Perbedaan Cek Dan Bilyet Giro

Perbedaan cek dan bilyet giro penting untuk Anda ketahui, tentunya demi kepentingan Anda sendiri. Jangan hingga Anda keliru atau salah dalam memakai surat-surat berharga tersebut. Seperti yang Anda ketahui, cek dan juga bilyet giro merupakan surat-surat berharga yang sering digunakan. Terlebih lagi bagi Anda yang mempunyai profesi sebagai pengusaha dan mempunyai sejumlah tabungan di bank. Baik cek ataupun bilyet giro, keduanya yaitu surat berharga yang akan sering dipakai dalam melaksanakan transaksi. 
 Jangan hingga Anda keliru atau salah dalam memakai surat Penting! Ini Dia Perbedaan Cek dan Bilyet Giro

Cek dan juga bilyet giro mempunyai perbedaan fundamental kalau dilihat dari pengertiannya. Pengertian dari cek yaitu surat perintah yang ditujukan kepada bank dan dibentuk oleh nasabah bank tersebut. Cek ini berisi perintah untuk melaksanakan pembayaran secara tunai untuk pihak ketiga yang tertera dalam surat berharga (cek) tersebut. Sedangkan pengertian dari bilyet giro sendiri yaitu surat perintah yang ditujukan kepada bank dari nasabah bank dengan tujuan untuk pemindah bukuan. Pemindah bukuan tersebut ditujukan kepada pihak ketiga yang nama dan nomor rekeningnya disebutkan dalam surat berharga (bilyet giro) tersebut.

Perbedaan cek dan bilyet giro tidak hanya pada pengertiannya saja tetapi juga mempunyai perbedaan lainnya. Berikut yaitu beberapa perbedaan dari cek dan bilyet giro yang sanggup Anda ketahui:

1. Sifat
Cek merupakan surat berharga yang sanggup diuangkan secara tunai pada bank yang ditunjuk. Sedangkan bilyet giro sendiri merupakan surat berharga yang tidak sanggup diuangkan secara tunai.

2. Pembayaran
Jika dilihat dari cara pembayarannya, pembayaran yang memakai cek sanggup dilakukan atas unjuk dari bank tertentu. Sedangkan pembayaran memakai bilyet giro haruslah dilakukan oleh pihak ketiga yang namanya terdapat atau tertera pada bilyet giro tersebut.

3. Bea materai
Jika memakai cek, maka pihak penarik akan dikenakan bea materai. Tetapi kalau memakai bilyet giro maka pihak penarik tidak akan dikenakan bea materai alias gratis.

4. Tanggal berlaku
Untuk surat berharga cek, terdapat istilah yaitu cek mundur atau tanggal berlakunya yang sanggup diperpanjang. Cek mundur ini sanggup terjadi kalau kedua belah pihak oke atau setuju atas hal tersebut. Sedangkan untuk surat berharga bilyet giro, terdapat tanggal berlaku dan juga tanggal efektif surat perintah yang bersangkutan.

5. Tanggal penyerahan
Jika memakai cek, pihak bank tidak sanggup menguangkan surat berharga tersebut kalau belum ada tanggal penerbitan pada surat perintah tersebut. Sedangkan bilyet giro sanggup secara pribadi diserahkan oleh pihak bank walaupun belum mencapai tanggal efektif. Dengan syarat kalau tanggal efektif tersebut lebih awal dibandingkan tanggal penerbitan dari bilyet giro tersebut.

Itulah perbedaan yang sanggup Anda ketahui dari cek dan juga bilyet giro. Bagi Anda yang mempunyai tabungan di bank dan sering melaksanakan transaksi maka penting bagi Anda mengetahui perbedaan dari cek dan bilyet giro. Dengan begitu Anda tidak akan salah atau keliru dalam memakai kedua surat berharga tersebut. Demikian mengenai perbedaan cek dan bilyet giro, biar sanggup bermanfaat.

0 komentar