Perbedaan aturan pidana dan perdata - Ketika Anda membaca sebuah buku mengenai hukum, atau melihat gosip yang menyiarkan wacana sebuah kasus, pernahkah Anda mendengar sebuah aturan yang berjulukan aturan pidana dan aturan perdata. Bagi kita yang masih awam akan dunia hukum, tentu kita merasa aneh dengan pengertian serta perbedaan dari aturan pidana dan perdata. Permasalahan apa yang sanggup memasukkan sebuah masalah ke dalam kategori aturan pidana atau aturan perdata. Artikel kali ini akan membahas mengenai perbedaan kedua aturan tersebut, sehingga kita yang masih awam akan ilmu aturan sanggup memahami aturan pidana dan aturan perdata.
Dalam menelaah mengenai perbedaan antara aturan pidana dengan aturan perdata, ada beberapa titik poin dalam membedakan kedua aturan tersebut. Berikut beberapa perbedaan yang sanggup diambil dari aturan pidana dengan aturan perdata, antara lain adalah:
1. Perbedaan melalui isi hukum
Untuk aturan pidana dalam isi hukumnya akan menitikberatkan pada sebuah aturan yang mengatur antara seseorang anggota dari masyarakat dengan negara yang mempunyai kekuasaan akan sebuah tata tertib masyarakat. Sedangkan aturan perdata lebih menitikberatkan kepada sebuah aturan yang mengatur antara seseorang anggota masyarakat dengan anggota masyarakat lainnya.
2. Perbedaan dalam pelaksanaan hukum
Dalam aturan pidana pelaksanaan aturan terjadi tanpa harus menunggu adanya sebuah pengaduan dari pihak yang telah dirugikan (korban). Alat perlengkapan negara yang terdiri dari polisi, jaksa dan hakim akan segera bertindak dengan pihak yang dirugikan (korban), dimana mereka akan bertindak sebagai saksi dan pihak penggugat yaitu jaksa penuntut umum. Seperti contohnya pada masalah pembunuhan. Namun, untuk tindak pidana menyerupai pencurian atau perkosaan, pelaksanaan aturan akan dilaksanakan apabila ada pengaduan pada alat perlengkapan negara menyerupai polisi. Berbanding terbalik dengan aturan perdata yang membutuhkan sebuah pengaduan dari pihak yang dirugikan (korban) dan berperan sebagai penggugat dalam masalah tersebut. Contohnya yaitu masalah perebutan tanah.
3. Perbedaan dalam menafsirkan kedua aturan tersebut
Dalam cara penafsiran, kedua aturan ini mempunyai perbedaan yang sangat mencolok. Dalam aturan pidana, penafsiran terhadap undang-undang aturan pidana hanya sanggup ditafsirkan dengan berdasarkan arti dari kata-kata dalam undang-undang pidana atau sanggup disebut sebagai penafsiran authentik. Sedangkan dalam aturan perdata penafsiran akan sebuah undang-undang perdata diperbolehkan memakai aneka macam macam penafsiran atau interpretasi pada undang-undang perdata yang berlaku.
4. Perbedaan dalam hukuman atau hukuman
Untuk aturan pidana, hukuman atau eksekusi yang akan diberikan kepada tersangka yaitu sebuah eksekusi pidana yang sesuai dengan kitab undang-undang hukum pidana yang terdiri dari eksekusi pidana mati, eksekusi pidana penjara, eksekusi pidana kurungan dengan pidana eksekusi denda. Berbeda dengan aturan perdata yang sanksinya yaitu berupa ganti rugi atau undangan lain sesuai dengan bukti yang telah dibawa atau adanya komitmen kedua belah pihak.
Demikianlah beberapa perbedaan aturan pidana dan perdata yang sanggup menjadi sumber ilmu bagi kita yang awam akan ilmu hukum.
0 komentar