Perbedaan warga negara dan bukan warga negara sangat bersahabat hubungannya dengan pemerintah dan rakyat pada suatu negara. Di Indonesia dikenal ada dua jenis warga negara yaitu WNI atau warga negara Indonesia dan WNA atau warga negara asing. Keduanya ini mempunyai perbedaan yang signifikan, baik dari pengertiannya ataupun dari hak dan kewajiban yang harus dilakukan di Indonesia. Warga negara di Indonesia inilah yang disebut dengan WNI, sedangkan WNA bisa dikategorikan sebagai bukan warga negara. Untuk lebih jelasnya perlu diketahui menurut pengertian atau definisinya.
Warga negara sendiri diartikan sebagai warga yang tinggal secara menetap di wilayah Indonesia. Seorang warga negara Indonesia diakui kewarganegaraannya melalui undang-undang ataupun perjanjian. Selain itu juga bisa dengan melalui proses naturalisasi dengan syarat dan ketentuan tertentu yang sudah diatur dalam undang-undang. Berdasarkan undang-undang yang berlaku di Indonesia, seseorang dikatakan sebagai WNI kalau memenuhi satu dari kelima syarat yang sudah ditetapkan. Syarat tersebut yaitu penduduk orisinil Indonesia, keturunan warga gila dengan syarat ayah yaitu WNI, istri dari WNI, anak yang dilahirkan di Indonesia, dan menetapkan untuk berpindah warga negara menjadi WNI dengan jalan naturalisasi.
Untuk syarat yang kelima yaitu menjadi WNI dengan naturalisasi tidaklah semudah yang dibayangkan. Seorang warga negara gila yang ingin menjadi warga negara Indonesia haruslah memenuhi 8 syarat untuk menjadi WNI. Syarat tersebut adalah:
1. Sudah berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah
Ini yaitu syarat yang utama, WNA yang ingin menjadi WNI usianya harus 18 tahun atau kalau masih kurang 18 tahun syaratnya sudah menikah.
2. Tinggal di Indonesia 5 tahun berturut-turut
Untuk menjadi WNI minimal harus tinggal di Indonesia selama 5 tahun berturut-turut tanpa pernah meninggalkan Indonesia atau 10 tahun tidak berturut-turut.
3. Sehat
Sehat di sini tidak hanya sehat jasmani saja tapi juga sehat secara rohani.
4. Bisa berbahasa Indonesia
Syarat yang lainnya untuk menjadi WNI yaitu bisa memakai bahasa Indonesia. Minimal tahu dan sering memakai bahasa Indonesia dalam kesehariannya.
5. Tidak pernah terlibat kasus pidana
Ini syarat yang wajib dipenuhi, untuk menjadi WNI dilarang pernah terlibat kasus pidana dan menerima sangsi pidana di Indonesia.
6. Tidak boleh berwarga negara ganda
Jika sudah menjadi WNI maka harus melepaskan warga negara yang sebelumnya dan dilarang mempunyai dua warga negara.
7. Mempunyai pekerjaan
Harus sudah mempunyai pekerjaan tetap dan penghasilan tetap yaitu syarat lainnya untuk menjadi WNI.
8. Membayar uang pewarganegaraan
Jika ingin menjadi WNI syarat yang terakhir yaitu membayar uang pewarganegaraan yang nantinya akan masuk ke dalam kas negara.
Semua syarat ini harus dipenuhi supaya bukan warga negara Indonesia bisa menjadi warga negara Indonesia. Bukan warga negara sering disebut dengan orang gila yang tidak di Indonesia tapi bukan WNI yang sah. Walaupun demikian, seorang warga negara gila harus tetap patuh dan tunduk terhadap peraturan dan aturan yang berlaku di Indonesia. Perbedaan warga negara dan bukan warga negara yang paling mencolok yaitu pada hak dan kewajiban yang harus dilakukan oleh orang tersebut. Kategori WNA atau bukan warga negara Indonesia yaitu semua orang gila yang tinggal dan bekerja di Indonesia.
0 komentar