Apa perbedaan bank umum dan BPR? Seperti kita ketahui, ada 2 jenis bank yang ada di Indonesia, yakni bank umum dan juga BPR atau bank pengkreditan rakyat. Sebenarnya dalam undang-undang sendiri, sudah dijelaskan perihal arti kedua jenis bank tersebut. Menurut UU No.10 Tahun 1998 pada pasal 1, terdapat pengertian antara Bank Pengkreditan Rakyat dan Bank Umum, menyerupai berikut ini:
• Bank Pengkreditan Rakyat, yaitu bank dengan kegiatan perjuangan yang dilaksanakannya secara konvensional atau menurut dari prinsip Syariah sendiri di mana pada kegiatannya tidak ikut menunjukkan jasa sebagai kemudian lintas pembayaran.
• Bank Umum, yaitu bank dengan kegiatan perjuangan yang dilakukannya secara konvensional menurut dari prinsip Syariah sendiri kegiatannya mencakup santunan jasa sebagai kemudian lintas pembayaran.
• Usaha Bank umum, mencakup perhimpunan dana yang ada pada masyarakat melalui bentuk simpanan, menyerupai deposito berjangka, giro, tabungan, akta deposito dan bentuk kegiatan lainnya yang sama menyerupai referensi tersebut.
• Usaha BPR, mencakup perhimpunan dana yang ada pada masyarakat berbentuk simpanan, menyerupai tabungan, deposito berjangka maupun bentuk kegiatan lainnya yang sama.
Secara rincinya, sanggup kita bahas ulasan mengenai perbedaan bank umum dan BPR berikut ini:
1. Bank Umum
Adapun kiprah dari bank umum menurut pengertian di atas, meliputi:
• Pemberian kredit
• Menghimpun dana yang berasal dari masyarakat berbentuk simpanan
• Menerbitkan surat atas ratifikasi hutang
• Menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri menurut kepentingan nasabah maupun perintah dari nasabahnya itu sendiri, mencakup surat ratifikasi hutang, surat-surat wesel, akta Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi, surat dagang yang berjangka, beserta surat berharga yang lainnya.
• Meminjamkan dana, meminjam atau menempatkan dana, entah itu menggunakan sarana telekomunikasi, menggunakan surat atau wesel.
• Menerima pembayaran atas tagihan surat berharga
• Menyediakan daerah penyimpanan surat berharga dan barang
• Melakukan utang piutang
• Melakukan kegiatan valuta asing
• Melakukan kegiatan dalam hal penyertaan modal bank maupun perusahaan lain
• Bertindak sebagai pengurus dan pendiri dana pensiun menurut peraturan undang-undang.
2. Bank Pengkreditan Rakyat
Sementara, fungsi dan kiprah dari BPR itu sendiri adalah:
• Memberikan kredit
• Menghimpun dana masyarakat berupa tabungan, deposito berjangka ataupun lainnya yang serupa.
• Menawarkan penempatan dana dan pembiayaan melalui prinsip syariah, menurut ketetapan dari Bank Indonesia.
• Menempatkan dananya berbentuk Sertifikat Bank Indonesia, akta deposito, tabungan bank lain, dan deposito berjangka.
Adapun larangan Bank Pengkreditan Rakyat ialah sebagai berikut:
• Melaksanakan perjuangan asuransi
• Melaksanakan penyertaan modal
• Melaksanakan kegiatan perjuangan berbentuk valuta asing
• Menerima simpanan berbentuk giro
• Ikut serta menjalankan kemudian lintas pembayaran
Berdasarkan ulasan di atas, sanggup disimpulkan perbedaan bank umum dan BPR, yakni bank umum pada sistem perekonomian bertugas sebagai pihak pemberi jasa pada kemudian lintas pembayaran, baik itu dalam negeri maupun luar negeri. Sedangkan dana yang dihasilkan dari masyarakat berbentuk simpanan berupa akta deposito, giro, tabungan dan lainnya. Sementara BPR sendiri bertugas sebagai pemberi kredit, yang menyediakan penempatan dana dan pembiayaan sesuai dengan prinsip syariah.
0 komentar