Berikut ini akan disampaikan mengenai beberapa perbedaan CV dan PT yang penting untuk Anda simak. Pastinya Anda sudah tidak absurd lagi dengan istilah CV dan juga PT, keduanya sama-sama merupakan bentuk perusahaan. Namun keduanya mempunyai perbedaan yang membuatnya terlihat sangat berbeda dari banyak sekali sisi. Walaupun sama-sama menjadi pilihan utama atau pilihan favorit para pengusaha, keduanya mempunyai perbedaan yang tidak hanya sedikit. Bagi Anda yang sudah ingin tau mengenai apa saja perbedaan dari kedua bentuk perusahaan ini, simak ulasan berikut.
1. Bentuk
PT merupakan bentuk perusahaan yang paling terkenal (nomor 1) di Indonesia. Sedangkan CV sendiri mempunyai popularitas di bawah PT yaitu menempati urutan kedua. PT merupakan bentuk perusahaan berbadan hukum, sedangkan CV tidak berbadan aturan alasannya yaitu merupakan tubuh usaha.
2. Dasar hukum
Pendirian bentuk perusahaan PT haruslah sesuai dengan UU dan jumlah pendirinya (pemilik saham) minimal yaitu 2 orang. Untuk CV, tidak ada UU yang mengatur mengenai pendirian CV. Untuk jumlah pendiri juga sama dengan PT yaitu minimal 2 orang.
3. Pendiri
Para pendiri PT harus mengambil sebagian saham saat PT tersebut didirikan. Sedangkan pendiri CV sanggup menentukan sebagai pengurus yang aktif ataupun yang diam. Jika pendiri CV aktif maka akan bertanggung jawab penuh terhadap semua hal. Namun jikalau menjadi pendiri yang membisu maka hanya perlu bertanggung jawab pada modalnya saja.
4. Nama perusahaan
Nama PT akan diatur dalam UU dan dilarang sama atau menyerupai dengan nama perusahaan (PT) yang sudah ada. Untuk nama CV sendiri sanggup dipilih secara bebas tanpa ada UU yang mengaturnya. Artinya, kemungkinan besar nama perusahaan sanggup menyerupai atau bahkan sama dengan nama perusahaan lainnya.
5. Bidang usaha
Perbedaan CV dan PT selanjutnya yaitu sanggup dilihat pada bidang perjuangan yang sanggup dikerjakan. Untuk bentuk perusahaan PT, semua acara atau semua pekerjaan sanggup dilakukan. Sedangkan CV hanya boleh melaksanakan usaha-usaha yang terbatas di bidang tertentu. Antara lain yaitu perdagangan, perindustrian, pembangunan, pertanian, perbengkelan, jasa dan percetakan. Pelaksanaan acara yang ada pada CV mempunyai keterbatasan, tidak menyerupai PT yang bebas melaksanakan banyak sekali usaha.
Itulah perbedaan antara PT dan CV secara umum yang sanggup Anda ketahui. PT dan CV merupakan bentuk perusahaan yang paling terkenal namun terdapat perbedaan di antara keduanya. Untuk perubahan anggaran dasar dari perusahaan, PT harus mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Hal ini dikarenakan saat proses pendirian PT haruslah mendapat pengakuan dari Menteri Hukum dan HAM RI. Sedangkan untuk CV setiap perubahan tidak memerlukan RUPS ataupun persetujuan dari menteri. Ini dikarenakan proses pembangunan CV yang cukup mendaftarkan aktanya ke Pengadilan Negeri setempat. Demikian perbedaan CV dan PT, agar sanggup menambah wawasan Anda.
0 komentar